Pendirian CV
Pendirian legalitas usaha memberikan kepastian hukum untuk usaha anda dalam menjalankan bisnis

Apa itu CV ?
Singkatnya CV adalah bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum serta tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas
Kenapa Harus Bikin CV
Pendirian Legalitas Usaha Selesai Hanya Dalam 1 Hari Kerja
Alasan Memilih GoreBiz
Free Consultation
Gratis konsultasi seluruh permasalahan
legalitas pendirian usaha bersama tim legal GoreBiz
Save Money
Memberikan harga hemat dikantong
dengan pelayanan yang terbaik
Mudah dan Praktis
Keseluruhan proses dapat dilakukan secara
online dan dokumen dapat dkirimkan ke alamat Anda
Hemat dan Tepat Waktu
Berkomitmen menyelesaikan pengerjaan
dalam waktu 3 hari
Hubungi kami jika Anda membutuhkan Informasi mengenai layanan Legalitas.
Silahkan konsultasi gratis dengan Tim Legal kami
Pendirian CV
Paket Bisnis
- Akta Pendirian PT
- Pengecekan Nama CV
- SKT Kemenkumham
- SKT Pajak
- Standar Izin Beresiko Rendah
- NIB OSS Berbasis Resiko
- E NPWP
Paket
Executive
- Akta Pendirian PT
- Pengecekan Nama CV
- SKT Kemenkumham
- SKT Pajak
- Standar Izin Beresiko Rendah
- NIB OSS Berbasis Resiko
- E NPWP
- Pembuatan Efin CV
- Pembukaan Rekening CV
- Pembuatan PKP
Legalitas CV + Virtual Office

Jakarta
Gedung 18 Office Park

Jakarta
Gedung Gorebiz

Jakarta
Gedung Nucira

Jakarta
Gedung Kelas Bisnis

Jakarta
Gedung Samofis

Jakarta
Gedung Werkspace

Jakarta
Gedung Creya

Jakarta
Gedung Umbra

Bekasi
Lagoon Avenue Mall

Bogor
Imperium Park

Tangerang
Gedung Creya

Bandung
Kawaluyaan

Bandung
Graha Mulia Sejahtera
FAQ
CV Merupakan bentuk usaha yang bukan berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya.
PT Merupakan bentuk perusahaan yang berbadan hukum dan pendiriannya diatur secara tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
- Paling tidak didirikan oleh dua orang, yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif
- Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia
- Wajib berstatus WNI
- Seluruh atau 100 persen kepemilikan perusahaan hanya boleh dimiliki WNI, tanpa pemodal asing.
Selain itu, Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan pendirian CV, yaitu:
- Foto copy KTP sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Foto copy NPWP penanggung jawab perusahaan.
- Keterangan/pernyataan domisili bermaterai.
- Surat pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bermeterai.
- Nomor telepon dan email perusahaan.
- Jika perusahaan dikuasakan, maka wajib mencantumkan surat kuasa dan notulen bermaterai beserta KOP perusahaan.
Besaran modal yang diperlukan untuk mendirikan CV bervariasi tergantung beberapa faktor dan peraturan yang berlaku di yurisdiksi setempat. Namun, umumnya, CV tidak memiliki persyaratan modal minimum yang ditetapkan secara ketat seperti pada jenis badan usaha tertentu.
Dalam CV, modal biasanya ditempatkan oleh para mitra komanditer dan komanditer.
Biaya yang dibutuhkan berada di kisaran Rp3 juta sampai Rp8 juta. Biaya bisa bervariasi sesuai dengan lokasi domisili usaha, lama pengurusan pembuatan, dan juga modal dasar usaha.
Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu Komplementer dan Komanditer.
Komplementer adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan. Komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalan perusahaan. Komplementer memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas
- Pajak Penghasilan (Income Tax)
- Pajak Nilai Tambah (Value Added Tax/VAT)
- Pajak Penjualan dan Pajak Lainnya
- Kewajiban Pelaporan
- Pajak Dividen
- Kewajiban Pajak Karyawan
- Kewajiban Pemotongan Pajak (Withholding Tax)
- Pematuhan Terhadap Perubahan Peraturan Pajak
Konsultasikan dengan kami di www.gorebiz.com atau menghubungi nomor 08118307076