KBLI Single Purpose, Bolehkah Melakukan Kegiatan Usaha Lain?
Dalam menjalankan bisnis di Indonesia, salah satu aspek yang sangat penting untuk diperhatikan adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI berperan penting dalam menentukan legalitas dan kelayakan suatu usaha, terutama saat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah identitas penting bagi setiap entitas bisnis yang ingin menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait dengan KBLI adalah, apakah KBLI single purpose dapat digunakan untuk menjalankan usaha lain?
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita telusuri lebih lanjut tentang apa itu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia single purpose dan bagaimana penerapannya dalam dunia bisnis.
Definisi KBLI dan Single Purpose
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, adalah sistem yang mengklasifikasikan aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk, baik barang maupun jasa, berdasarkan sektor usahanya. KBLI berfungsi sebagai acuan standar bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam mengelola data statistik dan menyinkronkan pelaksanaan kegiatan usaha di Indonesia.
Dalam konteks KBLI, terdapat istilah single purpose, yang berarti suatu jenis kegiatan usaha yang tidak dapat digabungkan dengan kegiatan usaha lainnya dalam satu NIB. Dengan kata lain, pelaku usaha yang memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia single purpose hanya dapat menjalankan satu jenis usaha sesuai dengan kode yang dipilih. Beberapa bidang usaha yang termasuk dalam kategori ini antara lain rumah sakit, pelayaran, dan lembaga penyiaran swasta.
Pentingnya Memilih KBLI yang Tepat
Pemilihan KBLI yang tepat sangat krusial dalam pengurusan legalitas usaha. Jika pelaku usaha salah dalam memilih KBLI, hal ini dapat berakibat pada penundaan atau bahkan pembatalan penerbitan NIB, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kelancaran operasional bisnis. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami jenis kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI single purpose.
Kegiatan Usaha yang Termasuk Single Purpose
Tidak semua bidang usaha masuk dalam kategori single purpose. Hanya beberapa jenis usaha spesifik yang dianggap tidak dapat digabungkan dengan usaha lain dalam satu NIB. Berikut beberapa contoh kegiatan usaha yang termasuk dalam kategori KBLI single purpose:
- Rumah Sakit Swasta (KBLI 86103)
- Pelayaran (KBLI 52229)
- Jasa Pengurusan Transportasi (KBLI 52291)
- Aktivitas Penyiaran Radio oleh Swasta (KBLI 60102)
Kegiatan-kegiatan usaha tersebut tidak boleh digabungkan dengan usaha lain yang tidak sejalan. Misalnya, usaha rumah sakit swasta tidak dapat dicampur dengan kegiatan usaha restoran dalam satu NIB, meskipun kedua jenis usaha tersebut mungkin beroperasi di lokasi yang sama.
Ilustrasi Kasus: Usaha Rumah Sakit Swasta
Untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia single purpose, mari kita lihat contoh nyata dari usaha rumah sakit swasta. Misalkan sebuah yayasan memutuskan untuk mendirikan rumah sakit swasta, yang tergolong sebagai bidang usaha single purpose. Dalam hal ini, KBLI yang digunakan adalah KBLI 86103 (Aktivitas Rumah Sakit Swasta).
Setelah beberapa tahun beroperasi, direktur rumah sakit memutuskan untuk membuka kantin atau restoran di dalam rumah sakit sebagai tambahan fasilitas untuk pasien dan pengunjung. Meskipun rumah sakit dan kantin berada dalam satu lokasi yang sama, kedua jenis usaha tersebut tidak dapat digabungkan dalam satu NIB karena rumah sakit merupakan KBLI single purpose.
Lalu, bagaimana solusi untuk situasi seperti ini?
Cara Menjalankan Usaha Lain dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Single Purpose
Meskipun usaha yang tergolong single purpose tidak dapat digabungkan dengan usaha lain dalam satu NIB, pelaku usaha tetap bisa menjalankan kegiatan usaha lain dengan beberapa syarat tertentu. Salah satunya adalah melalui perubahan data usaha di sistem Online Single Submission (OSS).
Berikut langkah-langkah yang dapat diambil untuk menjalankan usaha tambahan bagi usaha yang tergolong single purpose:
-
Daftarkan Usaha Utama Terlebih Dahulu
Saat mendaftarkan usaha di sistem OSS, pastikan untuk memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha utama. Sebagai contoh, untuk rumah sakit swasta, pilih KBLI 86103 (Aktivitas Rumah Sakit Swasta) sebagai kegiatan usaha utama.
-
Lakukan Perubahan Data Usaha
Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha dapat melakukan perubahan data usaha melalui menu Perubahan Data Usaha yang tersedia di sistem OSS. Pada tahap ini, pelaku usaha bisa menambahkan kegiatan usaha baru yang akan dijalankan sebagai usaha pendukung, seperti kantin atau restoran.
-
Pilih Jenis Kegiatan Usaha Pendukung
Ketika melakukan perubahan data usaha, pilih jenis kegiatan usaha pendukung yang sesuai dengan kegiatan baru yang akan dijalankan. Misalnya, untuk membuka kantin di rumah sakit, pilih KBLI 56290 (Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu) atau KBLI 56101 (Restoran) sebagai kegiatan usaha pendukung.
Dengan cara ini, pelaku usaha dapat menjalankan lebih dari satu kegiatan usaha, meskipun usaha utama tergolong dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia single purpose. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap perubahan atau penambahan kegiatan usaha harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Kesimpulan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia single purpose merupakan salah satu konsep penting dalam pengaturan legalitas usaha di Indonesia. Meskipun usaha yang tergolong single purpose tidak dapat digabungkan dengan usaha lain dalam satu NIB, pelaku usaha tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan kegiatan usaha tambahan dengan melakukan perubahan data usaha melalui sistem OSS.
Pemilihan KBLI yang tepat adalah langkah awal yang sangat penting dalam menjalankan usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha harus teliti dan memastikan bahwa kegiatan usaha yang mereka jalankan sesuai dengan KBLI yang dipilih agar operasional bisnis dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Jika Anda berencana untuk menjalankan usaha yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia single purpose dan ingin menjalankan usaha tambahan, pastikan untuk mengikuti aturan yang berlaku dan melakukan perubahan data usaha sesuai dengan ketentuan di sistem OSS
Jadi, apakah Anda siap untuk menjalankan usaha dengan cerdas? Jangan ragu untuk menghubungi konsultan bisnis atau lembaga yang kompeten dalam pengurusan legalitas usaha untuk memastikan setiap langkah yang Anda ambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
______________________________________________________________________________________________
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan dalam penyediaan layanan virtual office dan pengurusan perizinan usaha, jangan ragu untuk konsultasikan bisnis anda dengan kami. Kami siap membantu Anda!
Kontak Kami:
- Email: [email protected]
- Telepon: 0811-8307-076
- Alamat: Jl. Raya Bekasi No.KM 17 No 5, Jatinegara, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13930