SK Kemenkumham, NIB, NPWP… Pusing? Ini Alur Pengurusan Izin Usaha yang Benar!

SK Kemenkumham, NIB, NPWP... Pusing Ini Alur Pengurusan Izin Usaha yang Benar!

Mau bangun usaha tapi ketemu istilah SK Kemenkumham, NIB, dan NPWP langsung cenat-cenut?

Tenang, kamu gak sendirian. Banyak calon pengusaha yang semangat jualan, tapi bingung pas masuk tahap legalitas.

Padahal, punya usaha yang legal dan teregistrasi resmi itu bukan cuma soal aturan, tapi juga menyangkut kepercayaan pelanggan, peluang kerja sama bisnis, hingga kemudahan akses permodalan.

Nah, kalau kamu masih bingung gimana alur mengurus izin usaha yang benar — artikel ini wajib kamu baca sampai tuntas!

Kenapa Legalitas Usaha Itu Penting?

Sebelum bahas alurnya, yuk pahami dulu kenapa sih legalitas usaha itu penting banget?

Diakui secara hukum
Bisa kerja sama dengan instansi/perusahaan besar
Mudah dapat pendanaan dari bank/investor
Bisnis makin dipercaya konsumen
Bisa ikut tender atau proyek pemerintah

Jadi jangan dianggap sepele, ya! Legalitas itu pondasi kokohnya sebuah bisnis.
Dan kabar baiknya: urus legalitas sekarang makin mudah!

Alur Pengurusan Izin Usaha dari Nol sampai Tuntas

Yuk, kita breakdown satu per satu langkahnya. Gak ribet kok kalau tahu urutannya!

1. Menentukan Bentuk Badan Usaha

Hal pertama yang harus kamu tentukan adalah:

“Usahamu mau didirikan sebagai apa?”

🔹 Perorangan?
🔹 CV (Commanditaire Vennootschap)?
🔹 PT (Perseroan Terbatas)?
🔹 Koperasi?

Setiap bentuk usaha punya perlakuan legalitas yang berbeda.
Contohnya:

  • Usaha perorangan cukup dengan NIB dan NPWP

  • PT butuh SK Kemenkumham dan akta notaris

2. 🧾 Pembuatan Akta Pendirian Usaha + SK Kemenkumham (Untuk CV & PT)

Jika kamu memilih mendirikan CV atau PT, maka langkah pertama adalah:

Buat akta pendirian di notaris
Ajukan ke Kemenkumham untuk mendapatkan SK Pendirian

🔹 Apa itu SK Kemenkumham?
Itu adalah Surat Keputusan yang menyatakan usaha kamu sah secara hukum. Khususnya untuk PT dan CV, ini wajib dimiliki!

3. 💻 Daftar ke OSS untuk Dapatkan NIB

Setelah SK Kemenkumham didapat (atau langsung jika perorangan), kamu wajib:

✅ Daftar ke sistem OSS (Online Single Submission)
✅ Lengkapi data usaha kamu
✅ Pilih KBLI (kode klasifikasi usaha)
✅ Dan… tada! kamu akan dapat NIB (Nomor Induk Berusaha)

🔹 Apa itu NIB?
Semacam “KTP-nya” bisnis. Dengan NIB, usahamu sudah resmi terdaftar dan bisa mulai beroperasi.

4. 🧾 Daftar NPWP Badan Usaha

Selanjutnya, daftarkan usaha kamu ke Kantor Pajak (KPP) untuk mendapatkan:

NPWP atas nama badan usaha (bukan pribadi lagi)
✅ Bisa daftar online lewat ereg.pajak.go.id

🔹 Kenapa penting?
NPWP usaha dibutuhkan untuk pelaporan pajak, kerja sama B2B, dan kadang menjadi syarat tender atau pengajuan pinjaman usaha.

5. Izin Operasional atau Sertifikat Lain (Jika Dibutuhkan)

Tergantung jenis usaha, kamu mungkin perlu:

🔹 Izin BPOM (untuk makanan/minuman/obat)
🔹 Sertifikat Halal
🔹 Sertifikat Laik Sehat (SLHS)
🔹 Tanda Daftar Gudang
🔹 Sertifikat Usaha Pariwisata, dll.

💡 Tip: Cek dulu jenis usaha kamu dan ketentuan per sektor lewat OSS atau konsultasi langsung ke ahlinya.

6. Lengkapi Legalitas Pendukung Lain

Kamu juga bisa tambahkan legalitas seperti:

Sertifikat Merek (HKI)
Nomor Rekening atas Nama Usaha
SIUP & TDP (sekarang fungsi keduanya sudah tergantikan oleh NIB)

Semua ini akan menunjang kredibilitas bisnismu secara maksimal!

Hindari Kesalahan Umum Ini!

❌ Langsung jualan besar-besaran tanpa legalitas
❌ Asal bikin PT tapi gak tahu tujuannya
❌ Gunakan NPWP pribadi untuk bisnis skala besar
❌ Bingung saat mau ajukan pinjaman/tender karena dokumen gak lengkap

Padahal kalau dari awal sudah rapi, semua akan lebih lancar dan profesional!

Tips dari Gorebiz Gak Perlu Pusing Sendiri!

Kalau kamu merasa proses di atas ribet, kamu gak sendirian.
Tapi kabar baiknya: Gorebiz siap bantu!

Kami bantu kamu:

✅ Konsultasi bentuk usaha yang cocok
✅ Pembuatan akta & SK Kemenkumham
✅ Daftar OSS untuk NIB
✅ Pengurusan NPWP Badan
✅ Izin tambahan sesuai jenis usaha

Semua dibantu dari A sampai Z — kamu tinggal fokus ke bisnis, kami urus legalitasnya.

Mengurus legalitas usaha memang kelihatan ruwet di awal. Tapi dengan alur yang jelas dan pendampingan yang tepat, semuanya bisa dilalui dengan mudah dan cepat.

Mulai dari bentuk usaha → Akta → SK Kemenkumham → NIB → NPWP → Izin khusus (jika perlu)
Itu alur umum yang wajib kamu pahami sebagai calon pengusaha profesional.

Gak perlu takut atau menunda — karena usaha legal = usaha yang berkelanjutan!

Yuk, Bangun Usaha Legal dengan Lebih Mudah!

Konsultasi GRATIS sekarang juga di www.gorebiz.com
atau langsung hubungi tim kami untuk panduan cepat & hemat dalam pengurusan izin usaha.

Gorebiz – Solusi Legalitas Usaha Tanpa Ribet.