Pertanyaan sejuta umat para pelaku bisnis digital:
“Bisa nggak sih, pakai Virtual Office untuk pengajuan PKP?”
Kabar baiknya: jawabannya bisa YA, tapi ada syarat dan triknya.
Artikel ini akan membahas tuntas panduan terbaru seputar Virtual Office dan PKP (Pengusaha Kena Pajak), plus insight langsung dari konsultan pajak berpengalaman di Gorebiz.
Yuk, kita bedah satu per satu sebelum kamu salah langkah dan ditolak Kantor Pajak. 👇
Apa Itu PKP dan Kenapa Banyak yang Butuh?
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah status yang diberikan kepada pelaku usaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Biasanya, kamu perlu mengajukan PKP kalau:
-
Sudah punya omset di atas Rp 500 juta setahun
-
Mau kerja sama dengan perusahaan besar/BUMN
-
Ingin dipercaya klien karena “resmi” secara perpajakan
Masalahnya…
Banyak pelaku usaha digital, freelancer, UMKM, atau startup tidak punya kantor fisik—mereka hanya menyewa Virtual Office.
Lalu, muncul pertanyaan besar:
Apakah Virtual Office bisa dipakai untuk PKP?
Jawaban Konsultan Pajak Gorebiz: BISA, Tapi Tidak SEMBARANGAN
Pakai Virtual Office untuk PKP itu sah-sah saja selama:
✅ 1. Alamat Virtual Office Valid & Terdaftar
Pastikan Virtual Office yang kamu pakai legal dan sudah memiliki izin serta dikenali oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sebagai domisili usaha.
🔎 Tips: Jangan pakai VO ilegal atau abal-abal, karena besar kemungkinan pengajuan PKP langsung ditolak.
✅ 2. Ada Aktivitas Usaha yang Bisa Diverifikasi
Saat pengajuan PKP, pihak KPP biasanya akan melakukan kunjungan (verifikasi lapangan) ke alamat yang terdaftar.
Kalau kamu pakai Virtual Office, maka:
-
Harus ada bukti aktivitas usaha (bisa berupa kontrak kerja, invoice, atau dokumen pendukung lainnya)
-
Bisa dibantu staf Virtual Office untuk menerima petugas pajak
-
Harus siap jelaskan jenis usaha dan operasionalmu
✅ 3. Penuhi Dokumen & Syarat Lainnya
Pengajuan PKP lewat Virtual Office tetap butuh:
-
NPWP Badan
-
Akta Pendirian + SK Kemenkumham
-
Surat Kontrak/Sewa VO
-
Foto tempat usaha (bisa disiapkan oleh penyedia VO)
Sering Ditolak? Ini Alasan Umumnya
Meskipun secara hukum tidak ada larangan, faktanya masih banyak pelaku usaha yang ditolak saat mengajukan PKP dengan alamat VO. Kenapa?
❌ Virtual Office tidak dikenal oleh KPP setempat
❌ Tidak bisa diverifikasi (alamat kosong/tidak ada aktivitas)
❌ Kurangnya dokumen pendukung usaha
❌ Tidak didampingi oleh konsultan yang paham strategi pengajuan
Makanya, penting banget untuk konsultasi sebelum ajukan PKP, apalagi kalau pakai alamat virtual.
Ajukan PKP Virtual Office dengan Pendampingan Gorebiz
Di Gorebiz, kami sudah membantu banyak pengusaha dari seluruh Indonesia berhasil mendapatkan status PKP meski pakai Virtual Office.
✅ Kami bantu dari A sampai Z:
-
Cek kelayakan alamat VO kamu
-
Persiapkan dokumen legal dan pajak
-
Pendampingan saat visit pajak
-
Strategi menjawab pertanyaan petugas KPP
-
Konsultasi langsung dengan konsultan pajak bersertifikat
💬 “Pengajuan PKP bisa lancar, bisnis bisa langsung kerja sama sama klien besar.”
Jangan Takut Pakai Virtual Office, Asal Tahu Caranya
Jadi, bolehkah Virtual Office buat PKP?
Boleh banget, selama kamu:
✅ Pakai alamat VO resmi dan diakui KPP
✅ Punya dokumen & aktivitas usaha yang jelas
✅ Didampingi pihak profesional seperti Gorebiz
Mau Ajukan PKP Sekarang?
Yuk, konsultasi GRATIS dulu di www.gorebiz.com
💼 Daftar PKP dijamin lebih cepat dan aman
📍 Bisa pakai Virtual Office
💬 Didampingi konsultan pajak profesional