Dokumen Yang Harus Di Persiapkan Untuk Izin Niaga Umum Migas

Dokumen Yang Harus Di Persiapkan Untuk Izin Niaga Umum Migas Sementara dan Tetap

Banyak pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan INU dengan cepat dan mudah. Sayangnya mereka belum memiliki Dokumen yang disyaratkan. Untuk itu, sebelum terjun ke bisnis niaga umum migas, penting bagi pengusaha untuk memahaminya.

Izin Niaga Umum Sementara

Izin Niaga Umum Sementara adalah jenis izin yang diberikan kepada perusahaan atau individu untuk melakukan kegiatan niaga di sektor minyak dan gas bumi (Migas) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diterbitkan Izin Usaha sementara Niaga Umum Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan, Badan Usaha wajib menyelesaikan antara lain ;

  1. Jaminan Suplai Bahan Bakar Minyak. Persetujuan Studi Lingkungan (Amdal, UKL/UPL)
  2. Untuk Badan Usaha  yang membangun sendiri
  3. Jaminan pendanaan (Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembanguna) fasilitas (EPC –  Agreement)
  4. Pendaftaran merek dagang

Izin Usaha Niaga Umum Tetap

Izin Niaga Umum Migas Tetap adalah perizinan yang diberikan kepada badan usaha yang sudah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjalankan kegiatan niaga migas. Masa berlaku perizinan ini adalah tetap. Dengan masa izin sepuluh tahun dan bisa diperpanjang, jika masa berlakunya sudah habis.

Agar bisa mengajukan permohonan INU Migas Tetap, badan usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan. Beberapa persyaratan tersebut adalah memiliki INU Migas Sementara yang masih berlaku, sudah menyelesaikan pembangunan sarana dan fasilitas niaga migas, sudah memenuhi seluruh kewajiban niaga migas, dan telah memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

  1. Surat permohonan Izin Usaha kepada Menteri ESDM cq. Kepala BKPM
  2. Lampiran surat permohonan
  3. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya (mencantumkan bidang usaha perdagangan Minyak Bumi/BBM/Hasil Olahan);
  4. Pengesahan akte pendirian perusahaan dan perubahannya dari instansi yang berwenang;
  5. Profil perusahaan (company profile);
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. Surat Tanda Daftar Perusahaan (NIB) / SIUP;
  8. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  9. Surat pernyataan tertulis di atas materei kesanggupan memenuhi aspek K3; Izin Usaha Niaga Umum BBM/Minyak Bumi/Hasil Olahan
  10. Surat pernyatan tertulis diatas materai kesanggupan pengembangan masyarakat setempat;
  11. Surat pernyataan tertulis diatas materai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  12. Surat pernyataan tertulis di atas materai kesanggupan memenuhi kewajiban Badan Usaha;
  13. Surat pernyataan tertulis di atas materai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan;
  14. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan menerima penunjukan dan penugasan dari Menteri untuk menyediakan Cadangan BBM Nasional dan pemenuhan kebutuhan BBM di dalam negeri;
  15. Surat pernyataan kesanggupan pencampuran Bahan Bakar Nabati ke dalam BBM yang diniagakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  16. Persetujuan Prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana; dan
  17. Surat pernyataan dokumen persyaratan administrasi dan teknis serta pernyataan/keterangan diberikan dengan sebenarnya

Anda dapat menghubungi Gorebiz untuk membantu mengurus perizinan usaha Anda secara profesional dan efisien. Dengan layanan yang lengkap dan berkualitas, Gorebiz dapat membantu usaha dalam mengurus semua aspek perizinan dengan mudah dan cepat. Dapatkan bantuan terbaik untuk perizinan usaha Anda dengan menghubungi Gorebiz hari ini dengan Klik Disini.