Pengangkatan direksi merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan suatu perseroan terbatas (PT). Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Oleh karena itu, memahami proses dan persyaratan pengangkatan direksi adalah hal yang krusial bagi pemegang saham dan pihak terkait lainnya. Artikel ini akan membahas hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengangkatan direksi, termasuk prosedur pengangkatan, persyaratan yang harus dipenuhi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tugas dan Wewenang Direksi
Direksi dalam suatu PT memiliki tugas untuk melakukan pengurusan sehari-hari demi kepentingan PT yang disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari PT. Tugas ini juga bersamaan dengan kewenangan yang diterimanya, yaitu untuk menjalankan pengurusan sesuai kebijakan yang dipandang tepat berdasarkan keahlian, peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha sejenis. Semua ini dilakukan dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan/atau anggaran dasar suatu PT.
Direksi juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua aktivitas operasional dan strategis perusahaan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pengangkatan anggota direksi harus dilakukan dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan kemampuan manajemen kandidat.
Prosedur Pengangkatan Direksi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, ada tiga cara pengangkatan direksi yang umum dilakukan:
- Diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan Suara Terbanyak: Pengangkatan direksi biasanya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam rapat ini, pemegang saham melakukan pemungutan suara untuk menentukan siapa yang akan diangkat menjadi anggota direksi. Pemilihan direksi melalui RUPS membutuhkan suara terbanyak sesuai dengan yang diatur dalam anggaran dasar perseroan.
- Diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Berdasarkan Sistem Penjatahan: Selain melalui pemungutan suara terbanyak, pengangkatan direksi juga dapat dilakukan berdasarkan sistem penjatahan, asalkan metode ini telah ditentukan dalam RUPS. Misalnya, setiap pemegang saham yang memiliki 20% dari total saham berhak mengangkat satu orang direksi. Sistem ini memungkinkan pemegang saham dengan kepemilikan saham yang signifikan untuk memiliki perwakilan langsung di jajaran direksi.
- Diangkat dengan Cara Mencantumkannya dalam Anggaran Dasar: Pengangkatan direksi juga dapat dilakukan dengan mencantumkan nama-nama direksi dalam anggaran dasar perusahaan, khususnya untuk direksi yang pertama kali diangkat. Hal ini umumnya dilakukan pada saat pendirian perusahaan, di mana nama-nama direksi pertama kali disebutkan dalam akta pendirian.
Persyaratan untuk Menjadi Anggota Direksi
Tidak semua orang bisa diangkat menjadi anggota direksi. Orang yang dapat diangkat menjadi anggota direksi haruslah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur mengenai siapa saja yang tidak dapat diangkat menjadi anggota direksi, yaitu:
- Tidak Pernah Dinyatakan Pailit: Orang yang pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya tidak dapat diangkat menjadi anggota direksi. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya orang yang memiliki rekam jejak keuangan yang baik dan dapat dipercaya yang dapat menjadi anggota direksi.
- Tidak Menjadi Anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang Dinyatakan Bersalah: Orang yang pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit juga tidak dapat diangkat menjadi anggota direksi. Ini bertujuan untuk menjaga integritas dan reputasi perusahaan.
- Tidak Pernah Dihukum karena Melakukan Tindak Pidana yang Merugikan Keuangan Negara dan/atau yang Berkaitan dengan Sektor Keuangan: Orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya juga tidak dapat diangkat menjadi anggota direksi. Ketentuan ini penting untuk menjaga kredibilitas dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum.
Selain itu, persyaratan tambahan mungkin diberlakukan oleh instansi teknis yang berwenang, tergantung pada sektor industri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi pemegang saham dan perusahaan untuk selalu mematuhi semua persyaratan dan regulasi yang berlaku dalam proses pengangkatan direksi.
Pentingnya Memahami Ketentuan Hukum dalam Pengangkatan Direksi
Memahami ketentuan hukum yang berlaku dalam pengangkatan direksi sangat penting untuk memastikan bahwa proses pengangkatan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini tidak hanya melindungi kepentingan pemegang saham tetapi juga memastikan bahwa perusahaan dikelola dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum dalam pengangkatan direksi dapat mengakibatkan sanksi hukum bagi perusahaan dan direksi yang bersangkutan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang ketentuan hukum ini sangat penting bagi perusahaan dalam menjaga reputasi dan keberlangsungan bisnisnya.
Hubungi Kami untuk Mengurus Perizinan Anda!
Apakah Anda sedang dalam proses pengangkatan direksi atau memerlukan bantuan dalam mengurus perizinan perusahaan? Gorebiz siap membantu Anda! Dengan pengalaman dan keahlian di bidang perizinan, kami dapat memastikan bahwa semua proses pengangkatan direksi dan perizinan perusahaan Anda berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan dalam mengurus izin usaha, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda!
Kontak Kami:
- Email: [email protected]
- Telepon: 0811-8307-076
- Alamat: Jl. Raya Bekasi No.KM 17 No 5, Jatinegara, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13930