Persetujuan Bangunan Gedung
Perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung
Apa Itu PGB ?
Singkatnya PGB merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku

Alasan Memilih GoreBiz
Free Consultation
Gratis konsultasi seluruh permasalahan
legalitas pendirian usaha bersama tim legal GoreBiz
Save Money
Memberikan harga hemat dikantong
dengan pelayanan yang terbaik
Mudah dan Praktis
Keseluruhan proses dapat dilakukan secara
online dan dokumen dapat dkirimkan ke alamat Anda
Hemat dan Tepat Waktu
Berkomitmen menyelesaikan pengerjaan
dalam waktu 3 hari
Hubungi kami jika Anda membutuhkan Informasi mengenai Perizinan PGB.
Silahkan konsultasi gratis dengan Tim Legal kami
FAQ
Dalam pasal 11 Poin 17 PP tersebut diterangkan PBG adalah perizinan yang diberikan
kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas,
mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis
Bangunan Gedung
Berdasarkan PP 16 2021 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan dalam hal Pelaku
Usaha yang bertindak sebagai pemilik bangunan gedung, berkeinginan membangun
baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan
dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya
Perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG itu mulai efektif dilaksanakan sejak
tanggal 15 Agustus 2023
PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan. Adalah sertifikat yang
dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau
perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan
dapat digunakan dengan benar sesuai rencana
Pemohon dapat mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara mandiri
melalui website Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang di Kelola oleh
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pengajuan dapat
dilakukan secara online dapat di akses melalui link simbg.pu.go.id.
Selain itu kata dia, untuk pengurusan PBG, pemohon diwajibkan membayar retribusi
sesuai dengan peraturan daerah, tapi itu ke Dinas PMPTSP
Bagi pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak
memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG, dapat dikenai sanksi
administratif, denda, hingga pidana penjara.
Hal yang perlu ditanyakan client
1. Lokasi
2. Luas Tanah
3. Luas bangunan
4. Berapa Lantai
5. Peruntukan Rumah, Ruko, dll
Konsultasikan dengan kami di www.gorebiz.com atau menghubungi nomor 08118307076